“jika ada aset mesin yg asalnya diperoleh dari perusahaan orangtuanya,, akan tetapi perusahaan orangtuanya tsb telah dibekukan oleh kpp, dan telah disita beberapa asetnya.. apa pengakuan asetnya dijadikan sewa aset mesin dgn npwp perusahaan orangtuanya atau pribadi orangtuanya? atau aset tersebut sy akui sbg pembelian aset dari perusahaan orangtuanya? gimana ya mas mba?”
mengenai perlakuan hibah dikembalikan ke ketentuan pasal 4 ayat 1 maupun pasal 4 ayat 3 uu pph. jika hibah tsb bukan termasuk ke ayat 3, maka hibah yg dimaksud menjadi objek pph
LUQMAN RAMADHAN