saya mau konfimari, dari mother company kami mengeluarkan domisili letter dari pemerintah taiwan, apakah untuk pph 26 atau ppn nya bisa dicas 20% atau bisa menggunakan 10%?
sepanjang sudah mengisi form dgt dan diinputkan di eskd, serta memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas p3b, maka tarif pph yg digunakan sesuai dengan ketentuan p3b. terkait ppn ditentukan dahulu transaksinya apakah impor/ekspor bkp/jkp untuk menentukan tarif ppn-nya.
LUQMAN RAMADHAN