pemberi kerja memberikan faslitas tempat tinggal ke karyawan, pembayaran dibayar langsung ke pengelola bangunan, natura bukan? penambah penghasilan karyawan yang dikenakan pph 21 ga?
natura. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
CLAUDYA ROULI GULTOM