PT A (Pengusaha KOnstruksi di Indonesia) menerbitkan invoice kepada ABC, Pte Ltd (singapore residence) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan atas PT ABC di Indonesia. Agreement jg antara PT A dan ABC Pte Ltd. hanya saja pada saat agreement dibuat itu PT ABC di Indonesia masih dalam tahap perndirian.. tp semua service yang dilakukan oleh PT A pada akhirnya utk PT ABC. pertanyaanya, apakah PT ABC yang merupakan penerima service sesungguhnya hrus menyetorkan dan melaporkan transaksi trsbt? (set
jelasin normatif bahwa pemotongan pph finalnya tergantung kontraknya dengan siapa (siapa pihak yang berperan sebagai pengguna jasanya). kalau misal mau konsultasi lebih spesifik apabila tidak bisa menentukan, bisa diarahkan ke AR-nya. karena kita tidak punya wewenang ya untuk menentukan
NATALIA KRISWINANDAR