ketika WP OP ingin menambahkan ibunya sbg tanggungan, apakah ada dokumen yg harus dilengkapi?
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008 bisa menjadi tambahan nilai PTKP, tidak disebutkan terkait dokumen untuk pembuktian. Kecuali jika WP adalah wanita kawin maka perlu dokumen pendukung.
NATALIA KRISWINANDAR