perusahaan menggunakan vendor untuk cleaning service dan untuk gaji dan uang lembur yang membayar vendor, kemudian vendor menangihkan ke perusahaan atas pembayaran uang lemburnya tersebut, untuk uang lembur di potong pph pasal 23 enggak ya?
PM, vendor memberikan jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services). Dijelaskan definisi jumlah bruto sesuai pasal 1 ayat (4) huruf a dan Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015.
RIGAR TABAH PRIMADANA