ijin tanya mas/mba, invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle. Atas invoice tersebut kami input di efaktur di menu dokumen lain > dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak atau di menu pajak masukan?
PM, apabila invoice dari jakarta international container terminal atas jasa penumpukan dan behandle ini merupakan nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 kan memang masuk ke dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 5 ayat (1) PER-16/2021nya. Input di efakturnya di dokumen lain pajak masukan.
RIGAR TABAH PRIMADANA