Dalam 1 masa pajak, misalnya Desember apakah boleh saya konpensasikan semua SPT pembetulan (lebih bayar) ?
SPT masa PPN. sebenarnya di ketentuan tidak dilarang, namun di aplikasinya tidak mengakomodir kompensasi dari beberapa masa pajak (hanya ada 1 kolom kompensasi karena pembetulan), jadi sarankan pembetulan beruntun jika ingin kompen beberapa masa.
SRI HARIMURTI