Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk karyawan non NPWP dan penghasilan bersih dibawah ptkp apakah tetap wajib diberikan bupot A1? jika merujuk ke per-16/2016 pasal 23, apabila pegawai tsb merupakan pegawai tetap/penerima pensiun berkala wajib diberikan bukti potong ya? terima kasih mas/mbaa


Jawaban

iya betul mba, tetap dibuatkan bukti potong A1 nya. Dasar hukumnya bisa pakai pasal 23 ayat 1 PER 16/2016 nya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Z F᠎ W P
O D᠎ K H I