Pak/Bu,untuk format nomor dokumen PIB Batam (64-PPFTZ-01) diefaktur apakah sama dengan PIB biasa yaitu No pendaftaran#NTPN ? jika ya, saya sudah coba input sesuai format, selalu reject. Ktrgn eror NTPN tdk di temukan. Tapi sudah di pastikan NTPN sudah benar.
Des ini kan transaksi nya pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP. Jadi terutang PPN. PPN nya disetorkan sendiri oleh orang yg mengeluarkan BKP. Pastikan cara pengisian billingnya benar ya Des (cek resume). SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. (Pasal 2 ayat (9) PMK-62/PMK.03/2012) PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan
EMITA IKA IMANIAR