kalo misalnya minta nsfp tgl 24 desember, tapi untuk membuat faktur keluaran masa november dan transaksi november, terus ppn november sudah dibayar, solusinya gimana ya? Agar bisa lapor masa november?
gabisa yaa, kalau NSFP desember maka hanya bisa digunakan tanggal setelah permintaan NSFP desember tsb, tanggal faktur pajak adalah tanggal saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan lampiran PER 24/2012 tidak boleh tanggal mundur. Apabila faktur pajak terlambat maka akan ada sanksi keterlambatan pembuatan FP.
KETRIONA LENGGO GENI