saya mau tanya terkait pmk 169 th 2021. disitu disebutkan kalau ada pembetulan spt 2016-2020 dan ikut pps ata pembetulannya dianggap tidak dilaporkan. kami akan ada pembetulan spt 2018 dan ada kekurangan bayarnya sudah disetor. apakah pph yang sudah disetor juga tidak dianggap? dan apakah bisa di pbk pph 29 atas pembetulan tersebut ke pph yg lain?
PPS. Jika SPT Pembetulannya disampaikan setelah UU HPP diundangkan (29 okt 2021) maka dianggap tidak disampaikan. WP baru setor aja dan belum menyampaikan pembetulan. Kalau mau di pbk bisa? Harusnya bisa2 aja.
NIKEN PRATIWI