Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo ada LB PPN sebelum pemusatan PPN, bisa dibawa gak LBnya?


Jawaban

cek per 11/2020. jika ada kompen LB atas masa pajak sebelum SMP maka bisa diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN sblm tgl SMP dalam SPT PPN yg disampaikan pada KPP tempat pemusatan dgn menggunakan NPWP tempat pemusatan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W T S R
O᠎ U E N T