jadi PT kami kepemilikkan saham dimiliki 2 orang pribadi (A dan B). lalu salah satu dari pemegang saham (B) kami ingin membeli perusahaan anak kami, yang dimana kepemilikan saham perusahaan anak kami yaitu PT Induk dan 1 OP (A) . Untuk pajak dari sisi pemegang saham (A) gimana ya?
jika atas pembelian oleh B saham tsb terdapat keuntungan yg diperoleh oleh A, maka keuntungan tsb menjadi penghasilan kena pajak dalam spt tahunan pph A.
LUQMAN RAMADHAN