apabila ada transaksi dengan WP LN di bawah 183 hari, kemudian sudah terbit 3 invoice, dan dipotong PPh 26 0% karena ada Tax treaty, kemudian karena ada kendala, maka transaksi diperpanjang menjadi lebih dr 183 hari, dan diterbitkan invoice ke-4. Apakah nanti dilakukan pembetulan atas pemotongan PPh invoice ke 1-3, atau hanya invoice ke-4 saja yg dipotong PPh 23?
WP tidak merespon saat digali. closed.
LUQMAN RAMADHAN