pengalihan tanah yang belum dibaliknama apakah benar terutang PPhTB 2 kali?
mungkin maksudnya karena dulu pphtbnya belum pernah dilunasi saat dialihkan pertama kali, secara ketentuan kan harus dilunasi dulu pphtbnya lalu diurus baliknamanya sebelum kemudian dialihkan lagi
CLAUDYA ROULI GULTOM