Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengalihan tanah yang belum dibaliknama apakah benar terutang PPhTB 2 kali?


Jawaban

mungkin maksudnya karena dulu pphtbnya belum pernah dilunasi saat dialihkan pertama kali, secara ketentuan kan harus dilunasi dulu pphtbnya lalu diurus baliknamanya sebelum kemudian dialihkan lagi

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ B G B D
W B᠎ J N R