harta berupa tanah yang diikutkan TA dulu, apakah ada ketentuan harus sudah dibaliknama agar bisa diikutkan TA?
tidak ada, justru kalau tanah bangunan yang belum dibaliknama diikutkan TA ada fasilitas bisa bebas SKB kalau diajukan permohonan pengalihan hak maks 31 des 2017
CLAUDYA ROULI GULTOM