Pajak masukan atas pembelian tabung LPG sebelum PMK 220 tahun 2020 berlaku (pembelian tabung tahun 2020 ke bawah) apakah atas pembelian tersebut bisa dikreditkan PM nya?
gak nemu peraturan terkait pengkreditan atas gas elpiji selain pmk 220/2020. Jadi dikembalikan ke ketentuan umum aja di pasal 9 ayat 8 UU PPN, terkait pengkreditannya ya. dan jika butuh penegasan bisa penegasan kpp
RIZKIANTO