“min, kalau ada SP2DK mengenai PPh dan PPN di kurun waktu 2018 s.d. 2020 dengan adanya Pasal 8 PMK 196/2021 bisa dianggap selesai dengan mengikuti PPS skema 2, beleidnya sudah jelas mengatakan begitu min. Bagaimana ya?” Betul tidak ya mas/mba? dari konteks kyknya SP2DK diterima di tahun ini
kalau untuk SP2DK itu kan sifatnya permintaan penjelasan aja ya ke wp, dan nanti tindak lanjutnya bisa bermacam-macam, bisa saja wp akhirnya diminta menyampaikan SPT atau SPT pembetulan atau diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. sehingga perlu dilihat dulu tindaklanjut dari AR di KPP atas SP2DK tersebut seperti apa. Dalam konteksnya terkait pasal 8 PMK 196/2021, m
RIZKIANTO