Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#42Q: apakah jika rugi jul saham boleh dikompensasikan ke 5 tahun berikutnya pak?


Jawaban

#42A kalo dibiayakan balik ke pasal 6 dan 9 UU PPh ya. biasanya ini ga bisa dibiayakan karena ga berhubungan dengan 3M WP. tapi ya monggo WPnya self assessment, kalo ragu arahkan konfirmasi KPP aja

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S R I H
B W V U᠎ T