Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya Tri dari Kemenko PMK, izin bertanya, untuk jasa premi asuransi atas gedung apakah dikenakan pajak? Kalau pun kena, pajak pasal berapa ya? mohon dibantu mas mba


Jawaban

<WRAP> secara aturan PPh premi asuransi tidak di kecualikan dari objek pajak, jadi merupakan objek pajak, tapi bukan merupakan objek pemotongan pemungutan, jadi si instansi pemerintah harusnya tidak memotong apa2. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N H A J
T​ G B I A