saya Tri dari Kemenko PMK, izin bertanya, untuk jasa premi asuransi atas gedung apakah dikenakan pajak? Kalau pun kena, pajak pasal berapa ya? mohon dibantu mas mba
<WRAP> secara aturan PPh premi asuransi tidak di kecualikan dari objek pajak, jadi merupakan objek pajak, tapi bukan merupakan objek pemotongan pemungutan, jadi si instansi pemerintah harusnya tidak memotong apa2. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id