mas/mba terkiat pengungkapan sukarela, di pmk 196 th 2021 disebutkan kalau pembetulan 2016-2020 setelah uu hpp diundangkan pembetulan dianggap tidak disampaikan kalau kami ada pembetulan th 2018 di desember dan ada kekurangn bayar dan sudah kami bayar kekurangan bayarnya karna dianggap tidak disampaikan apakah atas pph yang kurang bayarnya juga tidak dianggap? dan apakah atas pph tersebut bisa kami pbk ke pph lainnya?
ntuk nanti apakah PBK atau PMK 187, atau bagaimana bisa dikonsultasikan dengan KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO