mau tanya untuk transaksi jasa angkutan laut sesama perusahaan pelayaran apakah terutang PPN ?
#4A: PM. Bisa tidak dikenakan PPN jika termasuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam PMK 82/2012. Jika tidak termasuk angkutan umum, bisa PPN tidak dipungut sesuai PMK-41/2020, cek pasal 4 terkait jenis jasanya. Jika tidak memenuhi kedua ketentuan diatas, maka terutang PPN dan tetap dipungut PPN.
RIZKIANTO