Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sarang burung walet apakah termasuk BKP? JIKA omzet diatas 4,8 milyar apakah wajib PKP?


Jawaban

Sarang burung walet tidak termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009, dan tidak termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 48 tahun 2020 sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasa

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O N E U
X F R L F