Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba WP mau tanya terkait stp pph 25 , kalau atas stpnya kami tidak terima surat fisiknya, apakah atas stp itu tetap berlaku?


Jawaban

STP tetap akan berlaku, pembatalan STP hanya dilakukan atas STP yang tidak benar. jika belum menerima fisiknya, konfirmasi ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H F G᠎ D
I M C S O