pkp di kawasan berikat. jual bkp kemudian karena force majeur (kata dia) yang setelah digali karena berjamur, maka bkp tersebut akan pkp ini musnahkan. pembeli tetap membayarnya dan pembeli di kawasan berikat juga. atas pemusnahan yg dilakukan penjual tersebut, boleh? bagaimana ppn nya?
Pembeli sudah bayar, namun BKP tidak jadi diserahkan, malah akan dimusnahkan karena berjamur. Tidak ada penggantian BKP, tidak ada pembatalan kontrak/transaksi. Terkait boleh atau tidak, konfirm ke KPP terdaftar dan juga pihak DJBC. Terkait pemusnahan, ada di PMK 131/2018 dan lebih rinci di PER BC, PER-19/BC/2018. Pemusnahan tsb harus dg persetujuan Kepala Kantor Pabean.
ANGGEL LIZA KUSMIA