Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#53Q: untuk aturan wajib menggunakan e faktur di aturan mana ya?


Jawaban

#53A sebentar mba untuk PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016, PKP tersebut wajib membuat e-Faktur mulai tanggal PKP dikukuhkan : (diktum keempat KEP-136/PJ/2014)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N L O J
M P J N᠎ U