ayahnya meninggal warisan rumah belum dibagi gimana ini?
perubahan data dulu ke NPWP WBT, kemudian pastikan harta tadi sudah dilaporkan dalam spt tahunan pewaris, kalau sudah, ajukan SKB, alihkan ke ahli waris, sudah selesai dibagi, hapus saja NPWP nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO