Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba bisa ajukan cetak ulang skb pph final tanah & bangunan ga ya?


Jawaban

di PER-30/PJ/2009 dan SE-20/PJ/2015 belum diatur terkait cetak ulang SKB . Jadi, arahkan konfirmasi ke KPP terdaftar ya , mba .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V F Q M
H Q E E N