laporan insentif PPh final DTP apakah wajib dilaporkan?
PM yg ditanya insentif PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ditanggung Pemerintah (PPh final PP 23 DTP). di se-44/2021 nya; Dalam hal Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK-9/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-82/2021 tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-9/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-82/2021 dalam suatu Masa Pajak, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan l
RIGAR TABAH PRIMADANA