Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya terkait PPN DTP PMK103. Faktur Pajak semula 070. kemudianWP mau pembetulan karena mau tambahkan keterangan. apakah bisa menggunakan 071 atau WP harus batalkan dulu dan terbitkan ulang dengan NSFP baru?


Jawaban

silakan dibuatkan FP pengganti

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A᠎ K Z P
M​ J Z C T