mau tanya kalau misalkan perusahaan a punya hutang ke perushaaan b tetapi dibayarnya dengan apartemen. itu kena ppn atau engga ya mas/mba? terima kasih
Kena PPN ya atas penyerahan BKP berupa aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Sepanjang memenuhi syarat: 1. Yang menyerahkan adalah PKP 2. Aktiva yg diserahkan adalah aktiva yg mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yg diserahkan adalah bukan sedan atau station wagon
EMITA IKA IMANIAR