Kak, kompensasi ke PKWT tu kena PPh 21 atau gak ya?
untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. Untuk masuk atau tidaknya ke pph pasal 21, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp
KETRIONA LENGGO GENI