M Salahuddin Alfarisyi: Bagaimana perlakuan PPN atas barang berupa baju bekas untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan dari Batam ke Papua ya?
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. (Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
YAUMIL CITRA DEVI