Pagi taxmin @kring_pajak , apabila ada transaksi dengan bendaharawan, lalu bendaharawan melakukan kurang setor ppn, apa yg harus dilakukan? Krna bendaharawan mengatakan sdh tidak bisa menyetorkan kembali kekurangan ppn terserbut????????
ini digali dulu nominal transaksinya berapa? Wp menerbitkan kode faktur 01 atau 02? Kalau misalnya 02 maka atas transaksi tsb akan dipungut oleh bendaharanya, dan kewajiban penyetoran ada di pihak bendahara.. wp sebagai penjual cukup menerbitkan faktur dan melaporkan di SPTnya saja
YAUMIL CITRA DEVI