Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk produk daging kan non PPN ya bu ? Kalau perusahaan yg menjual daging, jika omsetnya sudah melebihi 4,8M itu apakah wajib PKP bu ? mas mbak ini tetep wajib pkp kan ya? diliat dr omset nya kan? bukan dari produk yang dia jual. cuma nanti atas yang non bkp jd ga kena ppn


Jawaban

karena yang diserahkan bukan BKP sekalipun peredaran brutonya sudah melebihi 4.8 M maka tidak wajib PKP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F I V​ B
H T D᠎ Z᠎ Y