klo kita beli ruko, apakah harus dipisah asetnya antara tanah dan bangunannya. Di mana secara fiskal, nantinya bangunan yang disusutkan ?
Secara fiskal yang disusutkan bangunannya. Pembukuan dipisah atau digabung disesuaikan dengan standar pembukuan yang digunakan oleh WP.
NIKEN PRATIWI