pegawai resign dimana masa-masa sebelumnya menikmati insentif PPh 21 DTP, harus pembetulan realisasi dan spt masa 21 sebelum-sebelumnya ga?
kalau perhitungannya sudah sesuai tidak perlu, kalau setelah dihitung ulang ternyat timbul lb harus memperhitungkan porsi lb yang berasal dari dtp
CLAUDYA ROULI GULTOM