WP menanyakan terkait saat ingin melaporkan SPT Tahunan namun muncul notifikasi “SPT Lebih Bayar tidak dapat disampaikan setelah lewat dari 3 tahun”. Sudah digali oleh agent sebelumnya, namun belum dijawab terkait apakah ini SPT Tahunan atau Masa dan gak menjelaskan apakah SPTnya benar-benar lebih bayar atau tidak. Harus digali lagi atau bagaimana ya?
Iya, Mbak. Minta WP-nya memastikan kembali, apakah yang dia maksud SPT Tahunan? Jika iya, pastikan pengisian SPT-nya memang sudah benar, lengkap, dan jelas. Kemudian bisa disampaikan sesuai pasal 3 ayat 7 UU KUP stdd UU HPP, bisa digali juga apakah WP-nya memang telah ditegur secara tertulis atau belum.
FITRI SETYANING PRATIWI