kantor kan menggunakan jasa marketing frelance, jadi ada sistem pembayaran komisi / refferal, itu tarifnya berapa ya?
Setelah digali, pemberi jasa adalah OP. Atas jasa tersebut dikenakan PPh 21. Masuk kategori pegawai tetap, bukan pegawai atau tenaga harian lepas, penentuannya dikemablikan ke WP. Bisa pakai PER-16/2016 untuk definisinya.
FITRI SETYANING PRATIWI