Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kantor kan menggunakan jasa marketing frelance, jadi ada sistem pembayaran komisi / refferal, itu tarifnya berapa ya?


Jawaban

Setelah digali, pemberi jasa adalah OP. Atas jasa tersebut dikenakan PPh 21. Masuk kategori pegawai tetap, bukan pegawai atau tenaga harian lepas, penentuannya dikemablikan ke WP. Bisa pakai PER-16/2016 untuk definisinya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K Z T F
O I U N Y