Apakah biaya tagihan listrik, air, dsb termasuk dalam bruto DPP untuk pengenaan PPh final sewa bangunan? Jika iya, billingnya digabung atau masing2 per tagihan. Misal tgl 1 tagihan listrik, tgl 2 tagihan air, tgl 3 service charge. nah itu pas buat e-billingnya satu2 pertanggal/ditotalin aja pajaknya?
biaya air dan listrik merupakan biaya layanan yang termasuk ke definisi bruto nilai persewaan baik yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
FITRI SETYANING PRATIWI