WP badan mendapat surat peringatan 1 dan 2, untuk jangka surat tersebut diatur dimana ya? apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, masih berlaku terkait jangka waktu surat peringatan tsb?
PMK-17/2013 masih berlaku. untuk jangka waktunya ikut di pasal 28 PMK-17.
WAHYU DESY PRIHARTANTI