Kalau Bukan pegawai tidak berkesinambungan, apakah dapat PTKP?
Tidak, yang dapat itu yang berkesinambungan ada ada syarat2nya : pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016
DEDY FERY VERDIAN