Kalo dia ada tagihan yg terutang pph 26 masa desember, tp bayarnya januari, terutang pph saat desember atau januari? belum tau transaksinya apa, Blm tanya sih, baru kukasih rujukan pph pasal 26.
pp 94/2010. Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
ANGGEL LIZA KUSMIA