Izin bertanya kalo WP melakukan ekspor, untuk penulisan dasar pengenaan pajak di SPT PPN apakah hanya nilai barang atau ditambah dengan freight sesuai nilai ekspor PEB
kalau untuk DPP Ekspor kan menggunakan Nilai Ekspor. kemudian di UU PPN pasal 1 nya dijelaskan bahwa Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
ARINI LUTHFAKA