JO konstruksi bubar di 2021 ini dan membayarkan laba setelah pajak kepada anggota JO yang salah 1 nya adalah BUT dari perusahaan cina. nanti pengenaan pajak atas BUT nya bagaimana?
karena ini konstruksi, seharusnya pph nya kan final. tidak akan dipajaki lagi di spt tahunannya BUT. kecuali apabila si BUT punya penghasilan lain di luar konstruksi (non final) nanti ada kemungkinan kena branch profit tax. tidak bisa menggunakan tax treaty ya.
ARRY MUKTI PRABOWO