Kalo bangunan kebakaran lalu dapat klaim asuransi, apakah bisa jadi penghasilan? Lalu kalo klaimnya dipake untuk renovasi bisa dibiayakan?
Iya jadi penghasilan karena gak termasuk yang dikecualikan, bisa dibiayakan sepanjang masuk ke pasal 6 dan gak masuk ke pasal 9 UU PPh
AHMAD ALI MURTADHO