kalau saya mau melakukan pembetulan SPT OP tahun 2018-2020 atas harta yang belum saya laporkan tapi penghasilan sudah dilaporkan tapi saya baru mau melakukan pembetulan di bulan Januari 2022 apakah bisa? atau saya harus ikut program PPS? program pengungkapan sukarela atas aset tsb (WP tidak ikut TA)
Wp bisa melakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan. Dan kalau SPTnya LB atau rugi, WP bisa pembetulan 2 th sebelum daluwarsa. Kalau terkait PPS, dikembalikan lagi ke WP. Apakah wp mau ikut atau engga. Kalau ikut PPS ga perlu pembetulan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI