Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SE 24/2018, ada PPN. Kalo bonusnya dibeli dulu oleh pnejual yg mau kasih bonus, lalu dikasih ke pembeli, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Bisa, balik ke ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M Z​ T᠎ D
L V W I C