Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba, ketentuan PPN atas sewa tanah dan atau bangunan dr perusahaan ke WP non PKP bagaimanakah?


Jawaban

Yang memungut PPN adalah PKP yang “menyerahkan” JKP nya.. Jadi bila pemilik tanah bangunannya perusahaan yg PKP, disewakan kpd WP non PKP, si pemilik tanah bangunan ini tetap memungut PPN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T C᠎ P V
F H I G J