mas mba, ketentuan PPN atas sewa tanah dan atau bangunan dr perusahaan ke WP non PKP bagaimanakah?
Yang memungut PPN adalah PKP yang “menyerahkan” JKP nya.. Jadi bila pemilik tanah bangunannya perusahaan yg PKP, disewakan kpd WP non PKP, si pemilik tanah bangunan ini tetap memungut PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI